Modus Lama, Pinjam Motor Buat Beli Rokok Tak Kembali Lagi, Dua Tahun Buron Baru Terciduk

Parwata - Rabu, 18 Maret 2020 | 14:00 WIB

Pelaku Agung Setiyawan (44) warga Sembungharjo Kecamatan Genuk Kota Semarang. (Parwata - )

Berhubung sudah saling kenal korban tidak menaruh curiga kedatangan pelaku.

Bahkan pelaku sempat membantu korban yang saat itu sedang merenovasi rumah hingga sore hari.

"Setelah selesai aktifitas pada hari itu, sore harinya tersangka meminta izin kepada korban untuk menginap di rumahnya, dan korban menyanggupi permintaan temannya itu," bebernya.

Pada malam harinya, lanjut Budi, sekira pukul 00.40 WIB, tersangka meminjam sepeda motor milik korban berupa Yamaha Mio 125 CC warna merah tahun 2017.

Alasan tersangka meminjam motor untuk membeli rokok di warung, motor pun berpindah tangan.

Baca Juga: Rumahnya Sederhana, Koleksinya Mobil Mewah, Gak Taunya Bos Penipuan

"Tersangka lalu pergi dari rumah korban, bukannya membeli rokok, tersangka malah membawa kabur motor tersebut."

"Sebelumnya agar tidak terdeteksi tersangka mengganti nomor handphonenya sekaligus mengganti plat nomor kendaraan dari asli H 4172 AIW diganti menjadi H 3568 TH," jelasnya.

Rupanya aksi tersangka kabur dan menghilangkan jejak berhasil, namun setelah 21 bulan atau hampir dua tahun menghilang, jejak tersangka berhasil dicium pihak kepolisian.

Akhirnya tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Mijen pada Jumat (28/2/2020) pukul 12.15 WIB.

"Kami tangkap tersangka di wilayah Kabupaten Kendal, motor korban juga berhasil kami amankan karena ternyata oleh tersangka motor digunakan untuk kegiatan sehari-hari," jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Wajah Pelaku Penipuan, Warga Genuk Semarang Bawa Kabur Motor Teman Sendiri Selama 2 Kali Lebaran,