Otomania.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal per 9 Maret 2020 mulai berlakukan tes psikologi.
Tes psikologi sebagai salah satu syarat, bagi masyarakat yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM), Selasa (10/3/2020).
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya
Adapun tes psikologi ini berlaku untuk semua permohonan SIM baik SIM A dan C, baik permohonan SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Baca Juga: Keren! Bikin SIM Internasional Jadi Lebih Mudah, Bisa Lewat Online
Melansir dari tribunjateng, Hal ini, disampaikan oleh Kasatlantas Polres Tegal, AKP Faris Budiman.
Dalam penyelenggaraan tes psikologi ini, pihaknya bekerja sama dengan Edisantoso Konsultan Psikologi yang lokasinya berada di depan Polres Tegal, Jl. AIP KS Tubun, no.3, Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
"Kami sudah memberlakukan tes psikologi sejak Senin (9/3) kemarin.
Tujuannya untuk semakin mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Baca Juga: Bikin SIM Gak Perlu Bolak Balik ke Polres, Polisi Luncurkan Program SIM Care, Ini Detailnya
Sementara itu, bagi pemohon SIM yang sudah lulus tes psikokogi berarti sudah siap secara mental dan psikoginya sehat," kata AKP Faris, pada Tribunjateng.com, Selasa (10/3).
AKP Faris menyebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum aturan tes psikologi diberlakukan.
Selain itu, untuk konsultan psikologi sudah ditunjuk langsung oleh Polda.
Mengingat aturan tes psikologi tersebut diberlakukan serentak di wilayah Polda Jateng.
"Tes berlaku bagi yang ingin mengurus SIM A atau C, baik baru maupun perpanjangan.
Terkait apa yang menjadi dasar kelulusan tes bisa ditanyakan langsung kepada konsultan psikologinya.
Intinya semua masih sama syarat tes hanya ditambah tes psikologi," jelasnya.
Sementara itu, ada enam komponen kesehatan rohani yang diujikan yaitu pengendalian diri, stabilitas emosi, konsentrasi saat berkendara, kecermatan, penyesuaian diri, dan yang terkahir ketahanan kerja.
Dikatakan, bagi yang belum lulus tes psikologi tersebut, bisa mengulang atau kembali melakukan tes setelah dua hari dari tes awal.
"SIM baru bisa diterbitkan ketika masyarakat melampirkan keterangan kesehatan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan Tes Psikologi," pungkasnya.
Dasar Hukum:
-UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), pasal 4 huruf b: "Untuk mendapatkan SIM, pemohon SIM harus memenuhi syarat kesehatan yaitu sehat jasmani dan rohani. (Dengan melampirkan surat keterangan lulus tes psikologi)".
-Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
-Surat telegram Kapolda Jateng nomor: ST/213/Yan.1.1./2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang pemberlakuan persyaratan lulus tes psikologi bagi pemohon SIM seluruh golongan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Satlantas Polres Tegal Berlakukan Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM, Ini 6 Komponen Tesnya,