Dikatakan, bagi yang belum lulus tes psikologi tersebut, bisa mengulang atau kembali melakukan tes setelah dua hari dari tes awal.
"SIM baru bisa diterbitkan ketika masyarakat melampirkan keterangan kesehatan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan Tes Psikologi," pungkasnya.
Dasar Hukum:
-UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), pasal 4 huruf b: "Untuk mendapatkan SIM, pemohon SIM harus memenuhi syarat kesehatan yaitu sehat jasmani dan rohani. (Dengan melampirkan surat keterangan lulus tes psikologi)".
-Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
-Surat telegram Kapolda Jateng nomor: ST/213/Yan.1.1./2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang pemberlakuan persyaratan lulus tes psikologi bagi pemohon SIM seluruh golongan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Satlantas Polres Tegal Berlakukan Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM, Ini 6 Komponen Tesnya,