Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM Baru Atau Perpanjangan Mulai Diberlakukan, Apa Saja Tesnya?

Parwata - Rabu, 11 Maret 2020 | 11:00 WIB

Kasatlantas Polres Tegal, AKP Faris Budiman. (Parwata - )

Sementara itu, bagi pemohon SIM yang sudah lulus tes psikokogi berarti sudah siap secara mental dan psikoginya sehat," kata AKP Faris, pada Tribunjateng.com, Selasa (10/3).

AKP Faris menyebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum aturan tes psikologi diberlakukan.

Selain itu, untuk konsultan psikologi sudah ditunjuk langsung oleh Polda.

Mengingat aturan tes psikologi tersebut diberlakukan serentak di wilayah Polda Jateng.

Baca Juga: Tarif Calo SIM Motor Mencapai Rp 800 Ribu di Bekasi, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota Bilang Bagini

"Tes berlaku bagi yang ingin mengurus SIM A atau C, baik baru maupun perpanjangan.

Terkait apa yang menjadi dasar kelulusan tes bisa ditanyakan langsung kepada konsultan psikologinya.

Intinya semua masih sama syarat tes hanya ditambah tes psikologi," jelasnya.

Sementara itu, ada enam komponen kesehatan rohani yang diujikan yaitu pengendalian diri, stabilitas emosi, konsentrasi saat berkendara, kecermatan, penyesuaian diri, dan yang terkahir ketahanan kerja.