Ditinggal Numpang Mandi dan Shalat Isya, Honda Scoopy Tak Terlihat Lagi, Anak Kos Lapor Polisi

Parwata - Sabtu, 7 Maret 2020 | 09:00 WIB

Ilustrasi - Modus baru pencurian, pelaku bertamu untuk selidiki lokasi korban simpan kunci rumah. (Parwata - )

Otomania.com - Kembali terjadi kasus pencuriaan satu unit motor di Kota malang pada Kamis (5/3/2020).

Honda Scoopy nopol S 5776 OJ dengan warna coklat hitam raib digondol pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekitar pukul 19.00.

Melansir dari Tribunjatim.com, korban dari pencurian tersebut bernama Khanifah.

Yang terjadi di Jalan Keben II Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca Juga: Maling Motor Nyaris ‘Lewat’ Dihakimi Massa, Bawa Pistol-pistolan, Polisi Jadi Penyelamat

"Saat itu saya mengantarkan teman saya ke rumah kosnya. Dan kita berdua habis berpergian dari Batu," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (6/3/2020).

Ia menjelaskan, kemudian dirinya menumpang mandi di kamar kos temannya itu.

"Numpang mandi sekaligus shalat maghrib dan isya. Dan posisi kendaraan dalam keadaan terkunci stang."

"Namun memang kendaraan saya parkir di luar rumah kos," jelasnya kepada Tribunjatim.com.

Baca Juga: Maling Motor Bonus Belanjaan, STNK Juga Ngikut, Emak-emak Panik Mencari dan Lapor Polisi

Usai menunaikan shalat isya, ia pun mau keluar untuk membeli makanan.

"Tetapi saya lihat, kok sudah tidak ada sepeda motor saya. Padahal kunci sepeda motor sedang saya bawa," tambahnya.

Dirinya pun akhirnya sadar bahwa ia telah menjadi korban kejahatan curanmor.

"Segera saya laporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Kejadian kehilangan itu kemudian juga saya posting di media sosial."

Baca Juga: Maling Motor Pasang Iklan di Facebook, Pemilik Pasang Jebakan, Umpan Dimakan

"Agar bisa menjadi pembelajaran yang lainnya agar tetap waspada dan selalu berhati hati," terangnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menguraikan.

Segala laporan warga yang masuk akan dilakukan proses penyelidikan.

Jika memang pelakunya tertangkap, akan dikenakan pasal 363 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya kepada Tribunjatim.com.

Pada kesempatan tersebut, ia mengimbau masyarakat yang mengalami peristiwa kriminal agar tak ragu melapor kepada polisi.

"Jangan ragu lapor kepada kami. Segala laporan warga jadi atensi khusus kami, utamanya curanmor. Tim khusus kami akan bergerak berpatroli dan menangkap pelakunya," tandasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Curanmor Kembali Terjadi di Kota Malang, Motor Scoopy Raib Digondol Pencuri,