"Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya kepada Tribunjatim.com.
Pada kesempatan tersebut, ia mengimbau masyarakat yang mengalami peristiwa kriminal agar tak ragu melapor kepada polisi.
"Jangan ragu lapor kepada kami. Segala laporan warga jadi atensi khusus kami, utamanya curanmor. Tim khusus kami akan bergerak berpatroli dan menangkap pelakunya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Curanmor Kembali Terjadi di Kota Malang, Motor Scoopy Raib Digondol Pencuri,