Otomania.com - Seorang laki-laki berusia 31 tahun asal Magelang harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Laki-laki berinisial DSW ditangkap pihak Kepolisian Resort Magelang, karena perbuatannya.
Melansir dari TribunJogja.com, DSW yang warga Mertoyudan, Magelang, ditangkap karena telah melakukan pencurian ban beserta pelek mobil.
Alasan pelaku melakukan hal tersebut, karena ia sakit hati dengan saudaranya.
Baca Juga: Toyota Rush Lumpuh, Roda Belakang Diganjal Paving Block, Pemilik ‘Garuk-garuk’
Dia mencuri ban mobil yang dikiranya milik saudaranya, namun ternyata mobil yang dicuri bannya tersebut milik orang lain.
Pelaku salah sasaran, DSW pun dilaporkan petugas kepolisian dan akhirnya berhasil ditangkap Jumat (21/2/2020).
Mobil sedan merek Peugeot terparkir di bengkel milik keluarga di Dusun Banyakan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jumat (14/2/2020).
Kendaraan atau mobil itu milik warga Nepak, Bulurejo, Mertoyudan, Magelang.
Saat korban melihat kendaraannya, ternyata roda dan pelek mobil sudah raib.
Saksi dan korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Mertoyudan.
Petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Modus operandi pencurian ban dan pelek mobil di media sosial yang marak. Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan melakukan penyelidikan."
Baca Juga: Karena Emosi dan Sakit Hati Oknum PNS Curi Motor Sendiri, Begini Kronologi Kejadiannya
"Kronologinya, pelaku melihat mobil sedan terparkir di bengkel, situasi sepi, Ia lalu mendongkrak dan mengambil ban mobil," ujar Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, Kamis (27/2020) dalam ungkap kasus pencurian di Mapolres Magelang.
Petugas Kepolisian pun melaksanakan penyelidikan dan berhasil menemukan empat pelek mobil beserta ban mobil di daerah Yogyakarta pada Selasa (18/2/2020).
Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke identitas pelaku. Pelaku ditangkap Jumat (21/2/2020) lalu.
"Berdasarkan penyelidikan, pelaku menjual barang tersebut di Yogyakarta. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mertoyudan, pelaku menjual barang itu di Yogyakarta pada 18 Februari 2020. Selama empat hari, kasus itu bisa terungkap," tutur Hadi.
Kerugian mencapai Rp 8 juta berupa empat ban mobil dan pelek.
Pelaku pun terancam dengan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan pidana hukuman penjara lima tahun.
Sementara itu, pelaku, DSW, mengakui perbuatannya tersebut. Ia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian itu.
Motifnya karena sakit hati dengan saudaranya, tetapi salah sasaran. Kendaraan itu bukan milik saudaranya, tetapi milik orang lain.
Baca Juga: Terdengar Teriakan, Honda BeAT Digondol Maling, Saksi Lihat Pelaku Gak Berkutik Karena Ini
"Saya mengakui perbuatan saya. Ban dan peleknya dijual harga berapa aja. Motif sakit hati dengan pemilik mobil, tapi salah perkiraan. Dikira milik saudara. Saya karena sakit hati karena perkataan saudaranya, tapi salah sasaran," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sakit Hati, Pemuda di Magelang Curi Ban Mobil Saudaranya, Ternyata Salah Sasaran,