Mobil Anteng Parkir di Bengkel Korban Salah Sasaran, Ban Dicolong Gara-gara Sakit Hati Sama Saudara

Parwata - Jumat, 28 Februari 2020 | 12:00 WIB

Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian ban dan pelek mobil, Kamis (27/2/2020) dalam ungkap kasus pencurian di Mapolres Magelang (Parwata - )

Kerugian mencapai Rp 8 juta berupa empat ban mobil dan pelek.

Pelaku pun terancam dengan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan pidana hukuman penjara lima tahun.

Sementara itu, pelaku, DSW, mengakui perbuatannya tersebut. Ia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian itu.

Motifnya karena sakit hati dengan saudaranya, tetapi salah sasaran. Kendaraan itu bukan milik saudaranya, tetapi milik orang lain.

Baca Juga: Terdengar Teriakan, Honda BeAT Digondol Maling, Saksi Lihat Pelaku Gak Berkutik Karena Ini

"Saya mengakui perbuatan saya. Ban dan peleknya dijual harga berapa aja. Motif sakit hati dengan pemilik mobil, tapi salah perkiraan. Dikira milik saudara. Saya karena sakit hati karena perkataan saudaranya, tapi salah sasaran," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sakit Hati, Pemuda di Magelang Curi Ban Mobil Saudaranya, Ternyata Salah Sasaran,