Saat korban melihat kendaraannya, ternyata roda dan pelek mobil sudah raib.
Saksi dan korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Mertoyudan.
Petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Modus operandi pencurian ban dan pelek mobil di media sosial yang marak. Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan melakukan penyelidikan."
Baca Juga: Karena Emosi dan Sakit Hati Oknum PNS Curi Motor Sendiri, Begini Kronologi Kejadiannya
"Kronologinya, pelaku melihat mobil sedan terparkir di bengkel, situasi sepi, Ia lalu mendongkrak dan mengambil ban mobil," ujar Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, Kamis (27/2020) dalam ungkap kasus pencurian di Mapolres Magelang.
Petugas Kepolisian pun melaksanakan penyelidikan dan berhasil menemukan empat pelek mobil beserta ban mobil di daerah Yogyakarta pada Selasa (18/2/2020).
Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke identitas pelaku. Pelaku ditangkap Jumat (21/2/2020) lalu.
"Berdasarkan penyelidikan, pelaku menjual barang tersebut di Yogyakarta. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mertoyudan, pelaku menjual barang itu di Yogyakarta pada 18 Februari 2020. Selama empat hari, kasus itu bisa terungkap," tutur Hadi.