"Kami menangkap dua orang atas nama HP dan DD lalu mengamankan ke Polres dari pengungkapan penjualan orang ini," kata Jaka, Selasa (11/2/2020) di Mapolres Cianjur.
Jaka mengatakan, para muncikari ini modusnya menjajakan keliling di sekitar kompleks Kota Bunga.
"Mobil berkeliling untuk menjajakan perempuan, informasi dijajakan ke warga asing, tarif Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta," kata Jaka.
Jaka mengatakan, untuk sementara perempuan yang diamankan tak ada yang di bawah umur.
"Diduga empat orang perempuan muda sebagai korban, ancaman hukuman kepada para tersangka tiga sampai 15 tahun," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 10 nomor 21 2010 tentang TPPO.
Polres Cianjur mengaku akan terus melakukan pengawasan di kawasan Kota Bunga.
"Kegiatan pembinaan, melaksanakan kegiatan pengecekan ke lokasi apabila ditemukan maka akan diungkap lagi," katanya.
Pengakuan Sang Gadis
Gadis yang dinyatakan sebagai korban tindak pidana penjualan orang oleh seorang muncikari, NR (20), mengaku baru seminggu dijemput oleh tersangka.
NR dibawa berkeliling dari satu vila ke vila lainnya dengan menggunakan sebuah mobil.
Perempuan yang mengenakan celana dan jaket hitam ini tertunduk dan menangis.