Otomania.com – Karena kesadaran yang tinggi DPRD Kota Bekasi mengapresiasi warga RW 22 Kampung Bulak Macan, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.
Sebab, warga di sana berhasil menerapkan larangan parkir mobil di jalan permukiman tanpa perlu adanya sebuah peraturan daerah (perda).
"Ya itu lebih bagus, artinya tanpa perda masyarakat bisa menyelesaikan masalahnya sendiri itu."
"Jadi perda itu bukan segala sesuatu yang mengatur masyarakat harus diperdakan," kata Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putro, Kamis (16/1/2020).
Chairoman menyebut, penerapan larangan parkir dan imbauan warga agar memiliki garasi sebelum memiliki mobil, bisa dicontoh wilayah lain di Kota Bekasi.
Ia juga menyebut perda yang mengatur hal itu dirasa belum perlu diterbitkan seperti di Kota Depok.
Sebab, persoalan tiap daerah pastinya berbeda.
"Kita harus lihat dulu persoalannya, jangan main asal adopsi saja."
"Perda itu juga kan diterbitkan jika ada aspirasi masyarakat atau permintaan Pemerintah Kota Bekasi," jelasnya.
Namun, kata Chairoman, jika Perda itu diperlukan, maka DPRD siap membahas dan menerbitkannya.
"Jika persoalan parkir di jalan permukiman ini jadi keluhan dan keresahan warga, itu mungkin dibutuhkan Perda sebagai penguat."
"Tapi tentu harus ada pembahasan bersama dengan Wali Kota dengan pemkot," terangnya.
Sebelumnya, Kampung Bulak RW 022, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara menerapkan larangan kendaraan parkir di jalan permukiman.
Warga diminta menyiapkan garasi sebelum membeli mobil.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Parkir Sembarangan di Semarang, Dishub Siapkan Gembok Khusus, Ini Bentuknya
Sejumlah spanduk larangan parkir di jalan kampung, terpasang di 14 titik mulai pintu masuk kawasan permukiman hingga di sudut-sudut jalan.
Spanduk itu bertuliskan, "Siapkan garasinya dulu, sebelum beli mobil, jalan kampung adalah milik warga Bro.., bukan garasi pribadimu, jangan rampas hak jalan untuk orang lain."
Dedi Heryadi, Ketua RW 22 mengatakan, spanduk larangan parkir sembarangan itu telah dipasang sejak tiga bulan lalu.
Sebelum dipasang, pihaknya melakukan rapat bersama semua ketua RT, termasuk sosialisasi kepada warga terkait penerapan aturan itu.
"Kita tidak ada sanksi, tapi alhamdulillah warga sudah pada patuh sendiri."
"Apalagi melihat ada spanduk itu jadi malu sendiri dan saling mengingatkan," kata Dedi, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Motor Parkir Ditabrak WNA India Mabuk, Sempat Mencak-mencak Gak Ngaku, Berakhir Begini
Dedi menceritakan, awalnya spanduk larangan itu dibuat ketika dirinya belum menjadi ketua RW.
Waktu itu, ia hendak mengeluarkan sepeda motor dari rumahnya.
Tapi, tidak bisa karena ada mobil yang terparkir di depan rumahnya.
"Orang enak aja parkir di depan rumah dan juga ditutupin pake penutup mobil itu."
"Kayak punya dia jalanan. Nah, pas waktu itu saya diangkat jadi pengurus RW saya coba bicarakan itu," ungkapnya.
Ketika usul itu diajukan, para ketua RT sempat ragu dan takut menjalankan.
Sebab, terkadang lebih galak warganya ketika ditegur kendaraannya menghalangi jalan.
Baca Juga: Meleng Saat Kabur, Mobil Parkir Ditabrak, Nasib Pelaku Curanmor Mengenaskan
"Saat saya suruh ketua RT pasang spanduk larangan itu, ada yang bilang enggak ada uangnya."
"Ada yang takut masangnya, atau gimana," bebernya.
Warga awalnya juga sempat menolak, sebab mereka yang punya dua unit mobil bingung harus memarkirkan kendaraannya di mana.
"Lama-lama warga nerima, malah mereka berterima kasih juga karena mobil jadi tidak lecet."
"Kalau di jalanan seperti itu kan, ada aja orang-orang iseng."
"Kita juga kan berikan solusinya untuk area parkir," ucap Dedi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul SALUT! Warga di Bekasi Sukses Terapkan Larangan Parkir Mobil di Jalan Kampung Tanpa Perda dan Denda,