Baca Juga: Jangan Coba-coba Parkir Sembarangan di Semarang, Dishub Siapkan Gembok Khusus, Ini Bentuknya
Sejumlah spanduk larangan parkir di jalan kampung, terpasang di 14 titik mulai pintu masuk kawasan permukiman hingga di sudut-sudut jalan.
Spanduk itu bertuliskan, "Siapkan garasinya dulu, sebelum beli mobil, jalan kampung adalah milik warga Bro.., bukan garasi pribadimu, jangan rampas hak jalan untuk orang lain."
Dedi Heryadi, Ketua RW 22 mengatakan, spanduk larangan parkir sembarangan itu telah dipasang sejak tiga bulan lalu.
Sebelum dipasang, pihaknya melakukan rapat bersama semua ketua RT, termasuk sosialisasi kepada warga terkait penerapan aturan itu.
"Kita tidak ada sanksi, tapi alhamdulillah warga sudah pada patuh sendiri."
"Apalagi melihat ada spanduk itu jadi malu sendiri dan saling mengingatkan," kata Dedi, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Motor Parkir Ditabrak WNA India Mabuk, Sempat Mencak-mencak Gak Ngaku, Berakhir Begini
Dedi menceritakan, awalnya spanduk larangan itu dibuat ketika dirinya belum menjadi ketua RW.
Waktu itu, ia hendak mengeluarkan sepeda motor dari rumahnya.
Tapi, tidak bisa karena ada mobil yang terparkir di depan rumahnya.
"Orang enak aja parkir di depan rumah dan juga ditutupin pake penutup mobil itu."
"Kayak punya dia jalanan. Nah, pas waktu itu saya diangkat jadi pengurus RW saya coba bicarakan itu," ungkapnya.
Ketika usul itu diajukan, para ketua RT sempat ragu dan takut menjalankan.
Sebab, terkadang lebih galak warganya ketika ditegur kendaraannya menghalangi jalan.