Otomania.com – Karena kesadaran yang tinggi DPRD Kota Bekasi mengapresiasi warga RW 22 Kampung Bulak Macan, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.
Sebab, warga di sana berhasil menerapkan larangan parkir mobil di jalan permukiman tanpa perlu adanya sebuah peraturan daerah (perda).
"Ya itu lebih bagus, artinya tanpa perda masyarakat bisa menyelesaikan masalahnya sendiri itu."
"Jadi perda itu bukan segala sesuatu yang mengatur masyarakat harus diperdakan," kata Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putro, Kamis (16/1/2020).
Chairoman menyebut, penerapan larangan parkir dan imbauan warga agar memiliki garasi sebelum memiliki mobil, bisa dicontoh wilayah lain di Kota Bekasi.
Ia juga menyebut perda yang mengatur hal itu dirasa belum perlu diterbitkan seperti di Kota Depok.
Sebab, persoalan tiap daerah pastinya berbeda.
"Kita harus lihat dulu persoalannya, jangan main asal adopsi saja."
"Perda itu juga kan diterbitkan jika ada aspirasi masyarakat atau permintaan Pemerintah Kota Bekasi," jelasnya.
Namun, kata Chairoman, jika Perda itu diperlukan, maka DPRD siap membahas dan menerbitkannya.
"Jika persoalan parkir di jalan permukiman ini jadi keluhan dan keresahan warga, itu mungkin dibutuhkan Perda sebagai penguat."
"Tapi tentu harus ada pembahasan bersama dengan Wali Kota dengan pemkot," terangnya.
Sebelumnya, Kampung Bulak RW 022, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara menerapkan larangan kendaraan parkir di jalan permukiman.
Warga diminta menyiapkan garasi sebelum membeli mobil.