Otomania.com - Sebuah kebijakan akan diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.
Yakni kebijakan penggembokan bagi kendaraan roda dua yang parkir di sembarang tempat.
Pada sebelumnya, kebijakan serupa untuk kendaraan roda empat juga sudah diterapkan.
Melansir dari TribunJateng.com, Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto, menyatakan.
Saat ini, pihaknya masih melakukan persiapan kelengkapan alat untuk penerapan aturan tersebut.
Baca Juga: Mending Pindah, Parkir Sembarangan di Jalanan Saat Malam Tahun Baru 2020 Bakal Diderek Dishub
"Kami pakai gembok khusus motor, ini sedang disiapkan,” ucap Endro, Senin (13/1/2020).
Dikatakan Endro, Dishub baru memiliki 15 gembok khusus motor.Tentu jumlah tersebut masih kurang.
Karena itu, ia akan menganggarkan pada APBD Perubahan sebanyak 300 gembok motor.
Adapun titik larangan yang kerap digunakan untuk parkir sepeda motor yaitu di pedestrian, ruas jalan yang memang dilarang untuk parkir, serta di sekitar halte.
"Namanya pedestrian, mau ada rambu larangan parkir atau tidak ada rambu, itu tetap dilarang digunakan untuk parkir," ujarnya.
Baca Juga: Jangan Sedih Kalau Parkir Sembarangan Di Kota Bekasi Langsung Diderek
Endro menjelaskan, larangan parkir di pedestrian sudah diatur dalam UU Nomor 22/2009.
Undang-undang tersebut mengatur pedestrian difungsikan untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan.
Adapun Perda Kota Semarang nomor 1/2004 pasal 6 ayat 1 menjadi dasar hukum peraturan penggembokan kendaraan roda dua.
Endro menyebut pelanggaran parkir di Kota Semarang cukup tinggi. Dalam satu hari, rata-rata enam kendaraan roda empat digembok maupun diderek oleh petugas.
Meski demikian, jumlah pelanggaran parkir tahun 2019 cenderung menurun.
Baca Juga: Parkir Sembarangan di Kota Bekasi, Bakal Diderek dan Denda Rp 500 Ribu
Tidak hanya kendaraan roda empat saja, pengendara sepeda motor juga banyak melakukan pelanggaran.
Karena itu, pihaknya berencana menerapkan kebijakan penggembokan tak hanya kendaraan roda empat saja, tapi juga roda dua agar dapat memberikan efek jera.
Menurutnya, tingginya pelanggaran parkir seiring dengan pertumbuhan kendaraan bermotor yang semakin tinggi.
Di sisi lain juga sifat malas masyarakat yang tidak mau parkir di kantong parkir resmi.
"Kami berharap nantinya ada regulasi pembatasan usia kendaraan yang boleh beroperasi di jalan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dishub Kota Semarang Akan Gembok Motor Parkir Sembarangan,