Jangan Coba-coba Parkir Sembarangan di Semarang, Dishub Siapkan Gembok Khusus, Ini Bentuknya

Parwata - Selasa, 14 Januari 2020 | 13:00 WIB

Dishub Kota Semarang menertibkan pengendara motor parkir sembarangan. (Parwata - )

Endro menjelaskan, larangan parkir di pedestrian sudah diatur dalam UU Nomor 22/2009.

Undang-undang tersebut mengatur pedestrian difungsikan untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan.

Adapun Perda Kota Semarang nomor 1/2004 pasal 6 ayat 1 menjadi dasar hukum peraturan penggembokan kendaraan roda dua.

Endro menyebut pelanggaran parkir di Kota Semarang cukup tinggi. Dalam satu hari, rata-rata enam kendaraan roda empat digembok maupun diderek oleh petugas.

Meski demikian, jumlah pelanggaran parkir tahun 2019 cenderung menurun.

Baca Juga: Parkir Sembarangan di Kota Bekasi, Bakal Diderek dan Denda Rp 500 Ribu

Tidak hanya kendaraan roda empat saja, pengendara sepeda motor juga banyak melakukan pelanggaran.

Karena itu, pihaknya berencana menerapkan kebijakan penggembokan tak hanya kendaraan roda empat saja, tapi juga roda dua agar dapat memberikan efek jera.

Menurutnya, tingginya pelanggaran parkir seiring dengan pertumbuhan kendaraan bermotor yang semakin tinggi.

Di sisi lain juga sifat malas masyarakat yang tidak mau parkir di kantong parkir resmi.

"Kami berharap nantinya ada regulasi pembatasan usia kendaraan yang boleh beroperasi di jalan," tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dishub Kota Semarang Akan Gembok Motor Parkir Sembarangan,