Otomania.com - Sebuah kebijakan akan diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.
Yakni kebijakan penggembokan bagi kendaraan roda dua yang parkir di sembarang tempat.
Pada sebelumnya, kebijakan serupa untuk kendaraan roda empat juga sudah diterapkan.
Melansir dari TribunJateng.com, Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto, menyatakan.
Saat ini, pihaknya masih melakukan persiapan kelengkapan alat untuk penerapan aturan tersebut.
Baca Juga: Mending Pindah, Parkir Sembarangan di Jalanan Saat Malam Tahun Baru 2020 Bakal Diderek Dishub
"Kami pakai gembok khusus motor, ini sedang disiapkan,” ucap Endro, Senin (13/1/2020).
Dikatakan Endro, Dishub baru memiliki 15 gembok khusus motor.Tentu jumlah tersebut masih kurang.
Karena itu, ia akan menganggarkan pada APBD Perubahan sebanyak 300 gembok motor.
Adapun titik larangan yang kerap digunakan untuk parkir sepeda motor yaitu di pedestrian, ruas jalan yang memang dilarang untuk parkir, serta di sekitar halte.
"Namanya pedestrian, mau ada rambu larangan parkir atau tidak ada rambu, itu tetap dilarang digunakan untuk parkir," ujarnya.
Baca Juga: Jangan Sedih Kalau Parkir Sembarangan Di Kota Bekasi Langsung Diderek