Otomania.com - Polda Jatim beri penjelasan sudah ada tiga unit yang masuk ke tahap penyidikan, dari 14 mobil mewah yang disita.
Ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim atas kasus penyitaan belasan supercar mewah.
Namun, tidak semua mobil mewah yang disita disidik polisi.
Berdasarkan data dari SPDP, hanya tiga mobil yang disidik dari 14 mobil mewah yang disita.
Baca Juga: Buntut Aksi Koboi Lamborghini di Kemang Seret Anak Artis Ayu Azhari, Terancam 20 Tahun Penjara
Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan, ketika ditanya soal dua SPDP yang diterima dari Polda Jatim terkait penyidikan tiga unit mobil mewah tersebut.
"Kami terima dua SPDP (kasus mobil mewah) dari Polda pekan kemarin," ujarnya (12/1).
Belum diketahui secara pasti apakah tiga mobil mewah yang tertera di SPDP itu bagian dari 14 mobil mewah yang pernah disita Polda Jatim.
Hanya satu unit, yaitu Lamborghini Aventador, yang ciri-cirinya sama dengan yang disita Polda.
"Yang Lamborghini itu yang terbakar mungkin," ujar Richard.
Yakni mobil Lamborghini Aventador tahun 2005 warna kuning dengan nopol L 568 WX.
Kemudian McLaren 600 LT keluaran 2019 warna biru bernopol L 1942 FP.
Serta Ferrari merah keluaran tahun 2011 tanpa nopol.
Berdasarkan keterangan polisi, lima mobil lainnya diambil pemiliknya setelah menunjukkan dokumen lengkap.
Lima unit lainnya ber-Form A dikembalikan ke importer/dealer agar diuruskan dokumennya, dan dua unit ber-Form B dititipkan ke bengkel.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus Belasan Mobil Supercar Mewah Disita Polda Jatim Berlanjut ke Penyidikan, Kejati Terima SPDP