Otomania.com - Polda Jatim beri penjelasan sudah ada tiga unit yang masuk ke tahap penyidikan, dari 14 mobil mewah yang disita.
Ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim atas kasus penyitaan belasan supercar mewah.
Namun, tidak semua mobil mewah yang disita disidik polisi.
Berdasarkan data dari SPDP, hanya tiga mobil yang disidik dari 14 mobil mewah yang disita.
Baca Juga: Buntut Aksi Koboi Lamborghini di Kemang Seret Anak Artis Ayu Azhari, Terancam 20 Tahun Penjara
Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan, ketika ditanya soal dua SPDP yang diterima dari Polda Jatim terkait penyidikan tiga unit mobil mewah tersebut.
"Kami terima dua SPDP (kasus mobil mewah) dari Polda pekan kemarin," ujarnya (12/1).
Belum diketahui secara pasti apakah tiga mobil mewah yang tertera di SPDP itu bagian dari 14 mobil mewah yang pernah disita Polda Jatim.
Hanya satu unit, yaitu Lamborghini Aventador, yang ciri-cirinya sama dengan yang disita Polda.