Pengendara motor gede ( moge ) Harley Davidson yang menabrak Nenek bernama Siti Aisah hingga tewas, Minggu (15/12/2019) pagi kemarin dikabarkan merupakan seorang warga Kota Bogor.
Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku yang saat itu mengendarai motor jenis Harley Davidson ini tinggal warga Jalan Salamiang, RT 05/14, Baranangsiang, Kota Bogor.
TribunnewsBogor.com mencoba untuk menyambangi rumahnya tersebut.
Namun berdasarkan penuturan warga sekitar, pemilik rumah yang diduga merupakan pengendara motor moge tersebut telah pindah ke daerah Jambu Dua.
(Baca Juga: Masih Bandel? Mobil dan Motor Penunggak Pajak Bisa Kena Sita Bahkan Dilelang)
Sementara rumah yang berada di Jalan Salamiang ini sudah lama dikontrakkan dan sudah dihuni oleh orang lain.
"Sudah pindah ke Jambu Dua, sekitar setahunan. Belum tahu pastinya di mana," kata seorang asisten rumah tangga yang bekerja tak jauh dari lokasi.
Pantauan sekitar pukul 15.00 WIB, rumah berpagar hitam tersebut nampak sepi.
"Ini rumahnya dikontrakin, yang nempatin bukan yang punya. Pemiliknya jarang-jarang datang ke sini," tutur asisten rumah tangga yang namanya enggan disebutkan itu.
(Baca Juga: Daihatsu Sigra Bikin Geger di Exit Tol Singosari Malang, Kelakuan Emak-emak Satu Ini Jadi Sorotan)
4. Terancam 6 tahun penjara
Polresta Bogor Kota menetapkan HK pengemudi Harley Davidson dengan nomer polisi B 4754 NFE sebagai tersangka.
HK ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai saat mengendarai motor gede hingga menabrak dua orang pejalan kaki Nenek Aisah dan cucunya AS (5) di Jalan Raya Pajajaran di sebrang Halte PMI Kota Bogor pada Minggu (15/12/2019) pagi.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan bahwa HK sudah ditetapkan tersangka dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
"Tersangka sudah kita tahan kemudian proses hukum yang lain sudah berlanjut dan barangbukti yang lain sudah kita tahan dan sekarang sedang berlanjut pemenuhan dan berkas perkara, inisialnya HK warga Bogor," katanya saat ditemui di Kantor Polresta Bogor Kota Jalan KS Tubun, Kota Bogor, Senin (16/12/2019).
(Baca Juga: Viral Video Pengendara Motor Gagal Tapping E-Toll, Pengelola Jalan Tol Jasa Marga Buka Suara)
Kombes Pol Hendri Fiuses menjelaskan bahwa tersangka terancam pasal 310 undang-undang lalu lintas.
"Kemarin kan satu kali dua puluh empat jam statusnya kan masih tersangka sekarang akan dilakukan penahanan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara karena melanggar pasal 310 uu lalu lintas ya,"ucapnya.
5. Pegawai BUMN
Melansir dari Tribun Bogor dalam artikel 'Pengendara Moge yang Tabrak Nenek Aisah Seorang Pegawai BUMN, Kabarnya Pejabat Menengah di Bank Ini', sosok dan identitas pelaku akhirnya terungkap
Berdasarkan keterangan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser pengendara moge jenis Harley Davidson B 4754 NFE berinisiial HK adalah seorang karyawan salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Iya karyawan BUMN, bukan pejabat," katanya sast ditemui di Mako Polresta Bogor Kota Jalan KS Tubun, Kota Bogor Senin (16/12/2019).
Motor Harley Davidson tersebut juga merupakan kendaraan milik HK pribadi.
(Baca Juga: Video CCTV Viral Supir Bus TransJogja Tak Bisa Mengelak, Tancap Gas Saat Lampu Kuning Tewaskan Mahasiswa)
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian kelengkapan surat kendaraan motor tersebut diketahui lengkap.
"Sampai saat ini hasil itu termasuk daripada penyidikan kita lengkap kendaraan terdaftar di Polda Metro, pajak juga lancar, jadi tidak masalah, SIM-nya juga ada," ujar Hendri Fiuser.
Namun karena diduga lalai saat mengendarai motor gedenya hingga menyebabkan meninggalnya pejalan kaki, HK ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya karena kurang hati-hati pengemudi menyebabkan dia tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan nabrak pengguna jalan," kata Hendri Fiuser lagi.
Artikel ini pertama tayang di Surya.co.id dengan judul "Asik Jalan Pagi Bareng Cucu, Nenek di Bogor Tewas Dihantam Moge Harley Davidson, Berikut 5 Faktanya".