Otomania.com - Badan Penerimaan Retribusi Daerah (BPRD) melakukan sebuah sosialisasi ke komunitas motor gede.
Sosialisasi ke komunitas motor gede ini dilakukan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).
Sosialisasi yang dilakukan tersebut, mengenai informasi kepada anggota komunitas tentang bulan keringanan pajak atau penghapusan denda yang akan segera berakhir.
Tepatnya bulan keringanan pajak atau penghapusan denda akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2019 yang akan datang.
Kepala Unit Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Pusat BPRD DKI, Manasar Simbolon mengatakan pada Minggu (15/12/2019).
Baca Juga: Enak Banget! Bayar Pajak Tepat Waktu di Bali Bisa Dapat Hadiah HP Sampai Motor
Kegiatan hari ini untuk optimalisasi penerimaan daerah yang sasarannya para pemilik motor gede 500 cc ke atas.
"Setelah banyak razia door to door, ke apartemen dan mall di Jakarta Pusat, hari ini sejak jam 6 pagi kami keliling di sekitar Senayan dan bertemu komunitas moge Honda Rebel," kata Manasar, dikutip dari GridOto.com.
Dari hasil sosialisasi dan sidak langsung tersebut, Manasar mengungkapkan dari 150 pemilik motor yang ia temui kebanyakan sudah taat pajak.
"Jadi dari 150 pemilik moge di komunitas Honda Rebel itu, hanya ada 2 pemilik motor yang belum membayar PKB, ada yang blokir dan belum bayar 3 bulan. Potensi pajak yang didapatkan dari 2 motor itu sekitar Rp 4 sampai 5 juta per bulan," kata Manasar.
"Yang belum bayar pajak 1 tahun kami tempel sticker dalam objek belum bayar pajak daerah, kalau masih di bawah 1 tahun itu kami tempel sticker himbauan," tambah Manasar.
Baca Juga: Awas Telat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Tinggal 3 Hari Lagi