Otomania.com - Melihat banyaknya penunggak pajak kendaraan, pemerintah rutin mengadakan program pemutihan pajak tiap tahunnya.
Program ini dilakukan untuk mendorong masyarakat semakin taat membayar pajak dan mendongkrak penerimaan pajak.
Program pemutihan berupa pembebasan bea denda pajak kendaraaan bermotor dan bea balik nama kepemilikan kendaraan oleh Pemprov Jatim tahun 2019 akan ditutup dalam waktu tiga hari ke depan.
Program ini akan ditutup tepatnya pada tanggal 14 Desember 2019.
Bagi warga masyarakat pemilik kendaraan di Jawa Timur yang ingin memanfaatkan program ini, jangan sampai terlambat dan segera manfaatkan karena waktu pemanfaatan program pemutihan sudah tinggal menghitung hari.
(Baca Juga: Mobil Dinas Dipasang Stiker Keramat, Kadinas dan PNS Dag Dig Dug Takut Kena Tuah)
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, program ini dilakukan mulai tanggal 23 September 2019 hingga 14 Desember 2019 mendatang.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan tunggakan kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai Rp 374,2 miliar.
Jumlah tersebut ditota dari 1,9 juta objek pajak kendaraan bermotor.
"Tunggakan itu bisa jadi disebabkan karena wajib pajak belum sempat membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Maka dalam rangka mendongkrak penerimaam piutang pajak itu, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan momen ini," kata Boedi.
Ia menegaskan bahwa pembebasan pajak yang dimaksud adalah pembebasan denda pajak tunggakan.
(Baca Juga: Harga Diri Husqvarna Jatuh, Digendong Motor Bebek Keluar Dari Trabasan, Ini Videonya)
Sehingga wajib pajak cukup diwajibkan untuk membayar pokok pajak kendaraan bermotornya saja.
Lebih lanjut Boedi menjelaskan sebenarnya untuk tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur sudah sangat tinggi.
Bahkan sebanyak 1,9 juta objek pajak yang menunggak itu adalah hanya tiga persen dari seluruh objek pajak kendaraan di Jawa Timur.
Program pemutihan pajak ini menjadi program yang ditunggu tunggu.
Berdasarkan pelaksanaan program yang sama di tahun 2018 lalu, ada sebanyak 1.320.164 objek pajak yang memanfaatkan pemutihan.
(Baca Juga: Begini Kata Pengamat Soal Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II Bergelombang)
Tahun 2018 lalu terdapat penerimaan pajak PKB sebesar Rp 596 miliar, dengan jumlah pajak yang dibebaskan sebesar Rp 127 miliar.
"Dalam program pemutihan ini juga bebas bea balik nama kendaraan, ini juga cara untuk menambah obyek pajak baru untuk kendaraan bermotor di Jawa Timur. Misalnya tahun kemarin ada penambahan 21.363 obyek baru Pajak Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur pindah ke Jawa Timur," pungkas Boedi.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Jangan Sampai Terlambat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Ditutup Tiga Hari Lagi"