Belasan Penyandang Disabilitas Ramai-ramai Bikin SIM D, Ternyata Ini Bedanya Dari SIM C Biasa

Parwata - Kamis, 21 November 2019 | 17:00 WIB

Puluhan Penyandang Disabilitas Bikin SIM di Satlantas Polresta Tangerang (Parwata - )

Otomania.com - Belasan penyandang disabilitas menjalani serangkain ujian tes untuk bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D.

Serangkaian ujian tes SIM D tersebut dilaksanakan di satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, pada Kamis (21/11/19).

Disampaikan oleh Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polresta Tangerang AKP Roby Heri Saputra.

"Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memiliki SIM," kata AKP Roby Heri Saputra.

Selain itu Roby juga menjelaskan, pada dasarnya proses penerbitan SIM D untuk penyandang disabilitas sama dengan proses penerbitan SIM lainnya.

Baca Juga: Saat Gagal Satu Tahapan jadi Tidak Lulus Ujian SIM, Ulang dari Awal?

polres tangerang
Kendaraan disesuaikan spesifikasinya untuk penyandang disabilitas

Namun yang membedakan, kata Roby, adalah alat uji praktik yakni kendaraan yang disesuaikan spesifikasinya untuk penyandang disabilitas.

Bagi penyandang disabilitas, lanjut Roby, mengendarai kendaraan motor yang sudah dimodifikasi.

Model kendaraan tersebut, Roby berujar, disesuaikan dengan kebutuhan bagi penyandang disabilitas.

"Penyesuaian kendaraan juga mengutamakan aspek keselamatan pengendara," kata dia.

Roby menambahkan, jumlah pemohon SIM D ada sebanyak 11 orang.

Setelah mengikuti serangkaian tes, kata Roby, kesebelas pemohon tersebut dinyatakan kompeten dan berhak memperoleh SIM D.

Munandar (41), salah satu pemohon mengatakan, mengajukan permohonan SIM D yakni untuk sepeda motor guna menunjang aktivitasnya.

Warga Kecamatan Cikupa ini mengaku kesehariannya berjualan jajanan anak-anak di salah satu sekolah dasar.

Baca Juga: Kasatlantas Polres Bekasi Yakin, Kalau Ujian SIM Diulang, Yang Lulus Cuma 30%

Untuk berdagang, kata dia, menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan.

"Biar nyaman bawa motornya, tidak kena tilang," tandas Munandar .