Otomania.com - Belasan penyandang disabilitas menjalani serangkain ujian tes untuk bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D.
Serangkaian ujian tes SIM D tersebut dilaksanakan di satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, pada Kamis (21/11/19).
Disampaikan oleh Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polresta Tangerang AKP Roby Heri Saputra.
"Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memiliki SIM," kata AKP Roby Heri Saputra.
Selain itu Roby juga menjelaskan, pada dasarnya proses penerbitan SIM D untuk penyandang disabilitas sama dengan proses penerbitan SIM lainnya.
Baca Juga: Saat Gagal Satu Tahapan jadi Tidak Lulus Ujian SIM, Ulang dari Awal?
Namun yang membedakan, kata Roby, adalah alat uji praktik yakni kendaraan yang disesuaikan spesifikasinya untuk penyandang disabilitas.
Bagi penyandang disabilitas, lanjut Roby, mengendarai kendaraan motor yang sudah dimodifikasi.
Model kendaraan tersebut, Roby berujar, disesuaikan dengan kebutuhan bagi penyandang disabilitas.
"Penyesuaian kendaraan juga mengutamakan aspek keselamatan pengendara," kata dia.