Update Kasus Tabrak Lari di Fly Over Manahan: Gugatan Pra-Peradilan Dimenangkan Satlantas Polresta Surakarta

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 7 November 2019 | 11:00 WIB

Suasana sidang pembacaan putusan pra-peradilan kasus tabrak lari di flyover Manahan, di PN Surakarta, Selasa (5/11/2019) (Adi Wira Bhre Anggono - )

Hakim tunggal Sunaryanto menolak gugatan yang dilayangkan oleh Martin Jelli Pelle, suami korban.

(Baca Juga: Atasi Pandangan Mengemudi Terganggu Saat Hujan, Gunakan Cairan Ini Saja)

Hakim menilai legal standing Martin kurang kuat, lantaran bukan merupakan saksi pelapor.

Kasubag Hukum Polresta Surakarta, ‎Iptu Rini Pengestuti, mengatakan selama ini memang tak ada penghentian penyelidikan, sebagaimana dalam gugatan yang dilayangkan.

Menurutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus ini sesuai dengan standart operating system (SOP) yang ada.

"Kita juga mengirimkan ‎Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (‎SP2HP‎) kepada keluarga korban. Ini kan membuktikan, kasus ini tidak berhenti, masih terus kita tangani," ujarnya.

(Baca Juga: Kronologi Dua Pelaku Curanmor Duel Dengan Mantan Anggota Kopassus, Sempat Pingsan)

Hal senada disampaikan Kanit Laka Satlantas Polresta Surakarta, Iptu Adis Gani Gatra.

Ditandaskan, kepolisian terus mengusut kasus ini dan berupaya menemukan pelaku tabrak lari.

"Kita terus bekerja keras, dan memohon dukungan kepada masyarakat. Bila ada informasi sekecil apapun terkait kasus ini, maupun mengetahui keberadaan mobil yang terlibat peristiwa tabrak lari itu, segera menginformasikan kepada kita," tuturnya.