Update Kasus Tabrak Lari di Fly Over Manahan: Gugatan Pra-Peradilan Dimenangkan Satlantas Polresta Surakarta

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 7 November 2019 | 11:00 WIB

Suasana sidang pembacaan putusan pra-peradilan kasus tabrak lari di flyover Manahan, di PN Surakarta, Selasa (5/11/2019) (Adi Wira Bhre Anggono - )

Update Kasus Tabrak Lari di Fly Over Manahan: Gugatan Pra-Peradilan dimenangkan Satlantas Polresta Surakarta

Otomania.com - Kasus tabrak lari yang terjadi flyover Mahana, Kota Solo masih belum terungkap siapa pelakunya hingga saat ini.

Atas tak kunjung terungkapnya kasus ini, pihak keluarga kemudian mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Anggota tim kuasa hukum keluarga korban, Dwi Nurdiansyah Santoso, mengatakan tergugat dalam pra-peradilan ini antara lain, Sat Lantas Polresta Solo, dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.

"Proses penyidikan perkara ini terlalu lama, sudah empat bulan tidak ada perkembangan.

(Baca Juga: Dapat Pasokan Mesin Paling Bertenaga, Gimana Performa dan Konsumsi Jimny Baru?)

Kami menilai, ini sebagai bentuk penutupan penyidikan yang tidak sah," ujar Dwi pada Rabu (30/10/2019) kemarin, dikutip dari Tribunjateng.com.

dok.TribunSolo.com
Tabrak lari di Overpass Manahan Solo

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (5/11/2019), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta memenangkan gugatan pra-peradilan terkait kasus tersebut.

Ini merupakan gugatan pra-peradilan ketiga yang dimenangkan Sat Lantas Polresta Surakarta terkait kasus yang menelan satu korban tewas atas nama Retnoning Tri itu.