Otomania.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalanan.
Pada dasarnya SIM memiliki perbedaan golongan, berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Yaitu mulai dari SIM A, B1, B2, C, dan SIM D.
Untuk mendapatkan SIM, masyarakat hingga saat ini mengaku lama dalam proses pembuatannya.
Baca Juga: Tiga Kali Gagal, Nih Jadwalnya Pelatihan Khusus Bagi Pemohon SIM
Padahal menurut Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, untuk membuat SIM sangat cepat dan mudah.
“Prosedur waktu penerbitan bisa selesai hari itu juga. Kurang lebih satu jam," kata Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (14/10/2019).
Namun dia tak menampik, bisa saja penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM menjadi lama lantaran terjadi gangguan teknis.
Nah, bagi Anda yang belum punya atau SIM sudah mati, ada baiknya segera mengurusnya.
Baca Juga: Mantap Jiwa! Polres Gresik Luncurkan Smart SIM Delivery, Warga Tinggal Duduk Manis di Rumah
Perpanjangan SIM dapat Anda lakukan mulai dari 14 hari atau 2 minggu sebelum masa berlaku SIM habis.
Sementara batas akhir perpanjangan SIM adalah 3 bulan setelah masa berlaku SIM habis.
Apabila melewati tenggat waktu tersebut maka SIM Anda tidak dapat diperpanjang lagi alias harus membuat SIM baru.
Ini dia persyaratan Pembuatan SIM Baru
Usia :
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
Pas Photo
KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.
Untuk diketahui, SIM menjadi pertanda bahwa kita secara sah punya kemampuan untuk berkendara di lalu lintas umum.