Enggak Lama, Hanya Perlu Waktu Segini Proses Pembuatan SIM Hingga jadi

Parwata - Senin, 14 Oktober 2019 | 19:05 WIB

Ilustrasi SIM kendaraan. (Parwata - )

Perpanjangan SIM dapat Anda lakukan mulai dari 14 hari atau 2 minggu sebelum masa berlaku SIM habis.

Sementara batas akhir perpanjangan SIM adalah 3 bulan setelah masa berlaku SIM habis.

Apabila melewati tenggat waktu tersebut maka SIM Anda tidak dapat diperpanjang lagi alias harus membuat SIM baru.

Ini dia persyaratan Pembuatan SIM Baru

Usia :

- SIM A Pemohon Usia 17 tahun

- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun

- SIM C dan D pemohon 16 tahun

- SIM Umum pemohon usia 21 tahun

Pas Photo

KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.

Untuk diketahui, SIM menjadi pertanda bahwa kita secara sah punya kemampuan untuk berkendara di lalu lintas umum.