Otomania.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalanan.
Pada dasarnya SIM memiliki perbedaan golongan, berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Yaitu mulai dari SIM A, B1, B2, C, dan SIM D.
Untuk mendapatkan SIM, masyarakat hingga saat ini mengaku lama dalam proses pembuatannya.
Baca Juga: Tiga Kali Gagal, Nih Jadwalnya Pelatihan Khusus Bagi Pemohon SIM
Padahal menurut Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, untuk membuat SIM sangat cepat dan mudah.
“Prosedur waktu penerbitan bisa selesai hari itu juga. Kurang lebih satu jam," kata Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (14/10/2019).
Namun dia tak menampik, bisa saja penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM menjadi lama lantaran terjadi gangguan teknis.
Nah, bagi Anda yang belum punya atau SIM sudah mati, ada baiknya segera mengurusnya.
Baca Juga: Mantap Jiwa! Polres Gresik Luncurkan Smart SIM Delivery, Warga Tinggal Duduk Manis di Rumah