Otomania.com - Lampu isyarat atau biasa dibilang lampu Strobo yang digunakan pada mobil khusus sering kita jumpai di jalan raya.
Nyala lampu yang terpasang di lampu isyarat tersebut, ternyata juga berbeda-beda.
Terdapat beberapa warna lampu yang terdapat di lampu isyarat , seperti warna merah, biru, dan kuning.
Kenapa berbeda?
Karena, perbedaan warna lampu isyarat tersebut, menunjukkan peruntukan kendaraannya.
Agar tidak menjadikan penasaran, Simak berikut penjelasan warna lampu isyarat.
Baca Juga: Nekat Pasang Rotator dan Strobo? Dendanya Bikin Kantong Kempes!
Sebagai informasi, penjelasan mengenai lampu rotator ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 59 dijelaskan bahwa lampu isyarat warna biru dan dilengkapi sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian Republik Indonesia.
Kemudian lampu isyarat warna merah digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, PMI, rescue, dan jenazah.
Sementara warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasaranan lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Jika menjumpai kendaraan-kendaraan dengan lampu isyarat seperti ini, berarti kamu harus memberikan jalan dan memprioritaskan kendaraan tersebut untuk melintas terlebih dahulu ya sob.
Baca Juga: Street Manners: Kendaraan Pejabat Apalagi Rakyat, Gak Boleh Pakai Lampu Strobo, Jangan Ditawar
Nah, ternyata memang penggunaan lampu rotator dan sirene dalam kendaraan bermotor memang tidak bisa sembarangan digunakan.
Apabila kamu nekat memasang lampu rotator atau strobo ini pada mobil pribadimu, siap-siap saja nih bisa kena sanksi hukum.
Sekadar informasi, sanksi hukum bagi pelanggaran ini juga sudah tertuang pada UU LLAJ pasal 287 dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.