Nah, ternyata memang penggunaan lampu rotator dan sirene dalam kendaraan bermotor memang tidak bisa sembarangan digunakan.
Apabila kamu nekat memasang lampu rotator atau strobo ini pada mobil pribadimu, siap-siap saja nih bisa kena sanksi hukum.
Sekadar informasi, sanksi hukum bagi pelanggaran ini juga sudah tertuang pada UU LLAJ pasal 287 dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.