Otomania.com - Jadi berita heboh, soal aksi polisi yang menendang biker Yamaha RX-King di Operasi Patuh Kalimaya 2019 di Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengungkapkan kronologis lengkap soal anggotanya yang viral karena menendang pemotor pagi tadi.
Sabilul menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/8/19) sekir pukul 07.30 WIB.
Kejadian terjadi di pertigaan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Truk Rem Blong Masih Dibawa Jalan, Tabrak Pemotor Polisi Naik Pitam
Pada saat itu, Brigadir NW dan Brigadir MDH sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas sekaligus Operasi Patuh Kalimaya 2019.
"Kemudian datang kendaraan Honda Beat Nomor Polisi B 6062 GFG yang kedapatan tidak menggunakan helm," ujar Sabilul melalui sambungan telepon, Jumat (30/8/2019).
Saat dilakukan pemeriksaan, ujar Sabilul, pengendara motor Honda Beat berinisial AS (20) itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Sontak, anggota pun memberikan sanksi tilang kepada AS. Namun, AS enggan menerima surat tilang dan bahkan terus mengajak adu argumen anggota.
Baca Juga: Polisi Lagi Ngopi Dikira Razia, Emak-emang Langsung Pingsan Akibat Kaget
Pada saat itu, Sabilul menuturkan, melintas pengendara sepeda motor RX King yang tidak menggunakan helm.
Brigadir NW kemudian memberhentikan dan memeriksa pengendara RX King itu yang dikemudikan AP (20) yang ternyata tidak punya SIM dan STNK.
Selain itu, lanjut Sabilul, motor RX King itu tidak dilengkapi dengan kaca spion.
"Kepada petugas, AP mengaku motor RX King itu dibelinya secara online," kata Sabilul.
Menurutnya, Brigadir NW yang masih memproses pengendara RX King kemudian mendengar perdebatan antara Brigadir MDH dengan pengendara Honda Beat yang masih bersikukuh menolak ditilang. Brigadir NW kemudian mencoba menengahi perdebatan itu.
Baca Juga: Ambulans Tabrakan dengan Barracuda Polisi, Jenazah Digotong Warga
Kemudian, kata Sabilul, saat Brigadir NW menengahi perbebatan antara Brigadir MDH dengan pengendara Honda Beat, tiba-tiba AP memacu motor RX King yang ditungganginya dan berusaha melarikan diri.
"Maka, secara refleks Brigadir NW menendang motor RX King itu," singkatnya.
Pasalnya, RX King yang dikendarai AP diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
Sebab, kata dia, AP yang mengendarai motor itu tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi. Ditambah, pengakuan AP yang membeli motor itu secara online.
"Serta ditambah usaha AP melarikan diri, sehingga anggota refleks," kata Sabilul.
Meski demikian, Sabilul memastikan anggota yang terekam kamera itu telah menjalani pemeriksaan di Provost.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sedang Ditilang Mencoba Kabur, Ini Kronologi Polisi Tendang Pemotor Sampai Tersungkur di Tangerang