Pada saat itu, Sabilul menuturkan, melintas pengendara sepeda motor RX King yang tidak menggunakan helm.
Brigadir NW kemudian memberhentikan dan memeriksa pengendara RX King itu yang dikemudikan AP (20) yang ternyata tidak punya SIM dan STNK.
Selain itu, lanjut Sabilul, motor RX King itu tidak dilengkapi dengan kaca spion.
"Kepada petugas, AP mengaku motor RX King itu dibelinya secara online," kata Sabilul.
Menurutnya, Brigadir NW yang masih memproses pengendara RX King kemudian mendengar perdebatan antara Brigadir MDH dengan pengendara Honda Beat yang masih bersikukuh menolak ditilang. Brigadir NW kemudian mencoba menengahi perdebatan itu.
Baca Juga: Ambulans Tabrakan dengan Barracuda Polisi, Jenazah Digotong Warga
Kemudian, kata Sabilul, saat Brigadir NW menengahi perbebatan antara Brigadir MDH dengan pengendara Honda Beat, tiba-tiba AP memacu motor RX King yang ditungganginya dan berusaha melarikan diri.
"Maka, secara refleks Brigadir NW menendang motor RX King itu," singkatnya.
Pasalnya, RX King yang dikendarai AP diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
Sebab, kata dia, AP yang mengendarai motor itu tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi. Ditambah, pengakuan AP yang membeli motor itu secara online.
"Serta ditambah usaha AP melarikan diri, sehingga anggota refleks," kata Sabilul.
Meski demikian, Sabilul memastikan anggota yang terekam kamera itu telah menjalani pemeriksaan di Provost.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sedang Ditilang Mencoba Kabur, Ini Kronologi Polisi Tendang Pemotor Sampai Tersungkur di Tangerang