Bagi Warga Surabaya Berkesempatan Dapat SIM Gratis, Ini Syaratnya

Parwata - Selasa, 13 Agustus 2019 | 14:05 WIB

Ilustrasi ujian SIM (Parwata - )

Otomania.com - Satlantas Polrestabes Surabaya membuat layanan SIM gratis bagi warga Surabaya.

Layanan SIM gratis ini dilakukan dalam memperingati HUT Kemerdekaan ke 74 Repulik Indonesia.

Seperti disampaikan oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia.

Layanan SIM Gratis ini diperuntukan bagi warga Surabaya yang lahir pada tanggal 17 Agustus.

"Kami memberikan reward untuk warga Kota Surabaya dalam rangka HUT ke 74 RI. Warga Surabaya yang lahir tanggal 17 Agustus bisa mendapatkan SIM A dan SIM C," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia, Senin (12/8/2019), dikutip dari surya.co.id.

Baca Juga: Ulang Tahun Bayangkara, Gratis SIM, Cukup Penuhi Persyaratan Ini Saja

Untuk bisa mendapatkan SIM gratis bagi warga Surabaya, ada beberapa persyaratan.

Pandia menerangkan pemohon diwajibkan warga Surabaya dengan menyertakan kartu tanda penduduk.

Hal lainnya pemohon SIM harus sudah berumur minimal 17 tahun.

"Kami berikan apabila pemohon dinyatakan lulus ujian teori dan praktik," kata AKBP Eva Guna Pandia.

Para pemohon SIM gratis bisa langsung mendatangi Satpas Colombo untuk mendaftarkan diri pada tanggal 14-15 Agustus dan 18-19 Agustus.

Baca Juga: Sudah Paham Soal Penghapusan Data Identitas STNK yang Mati 2 Tahun? Simak Nih