Otomania.com - Sebagai antisipasi, di setiap mobil harus tersedia beberapa perlengkapan.
Perlengkapan tersebut yang harus selalu dibawa saat melakukan perjalanan.
Perlengkapan yang dimaksud diantaranya seperti ban serep, dongkrak, kunci pembuka ban, segitiga pengaman, hingga kotak P3K.
Namun enggak jarang, perlengkapan yang seharusnya tersedia tersebut tidak dibawa oleh pengguna mobil, alias tidak ada.
Baca Juga: Street Manners: Pilih Beli Helm SNI, Atau Pilih Bayar Denda Tilang?
Perlengkapan yang harus ada di dalam mobil tersebut juga sudah diatur di dalam undang-undang.
Jika dilanggar atau tidak tersedia perlengkapan tersebut tentu akan mendapat sanksi.
Perlu diketahui, mobil yang tidak memiliki perlengkapan tersebut, sama saja melanggar hukum dan bisa terkena tilang.
Dan hal tersebut, sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Street Manners: Hukuman Pelaku, Terbukti Melakukan Suap Saat Ditilang
Tepatnya Pasal 57 ayat 1 yang isinya adalah setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
Untuk lebih jelasnya apa saja perlengkapannya, disebutkan pada ayat 3.
Perlengkapan yang wajib dibawa bagi kendaraan yang operasional di jalan sesuai dengan pasal 57.
Sanksi yang diberikan jika kedapatan tidak memiliki perlengkapan tersebut pun tidak bisa dianggap remeh.
Hukumannya tertulis pada pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Bisa dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.