Tepatnya Pasal 57 ayat 1 yang isinya adalah setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
Untuk lebih jelasnya apa saja perlengkapannya, disebutkan pada ayat 3.
Perlengkapan yang wajib dibawa bagi kendaraan yang operasional di jalan sesuai dengan pasal 57.
Sanksi yang diberikan jika kedapatan tidak memiliki perlengkapan tersebut pun tidak bisa dianggap remeh.
Hukumannya tertulis pada pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Bisa dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.