Street Manners : Pada Usia Berapakah Pengemudi Bisa Mendapatkan SIM?

Parwata - Minggu, 16 Juni 2019 | 18:15 WIB

Ilustrasi SIM kendaraan. (Parwata - )

Otomania.com - Guna mentaati peraturan yang ada, bagi pengendara ataupun pengemudi diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dengan memiliki SIM berarti sudah diakui bahwa sudah memiliki kemampuan berkendara di lalu lintas umum.

Untuk bisa mendapatkan Surat Ijin Mengemudi ini terdapat batasan secara usia.

Usia berapakah sebagai persyaratan untuk bisa mendapatkan SIM?

Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM Meski Sudah Pindah Alamat, Syaratnya Pakai e-KTP

Seperti disampaikan oleh Kompol Fahri, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.

"17 tahun sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012," ujar Kompol Fahri di Jakarta, Kamis (13/6/2019), dikutip dari Gridoto.com.

1. Persyaratan Pembuatan SIM Dalam Segi Umur

(1) Dalam Pasal 25 Persyaratan usia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a paling rendah:

A. Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D
B. Berusia 20 tahun untuk SIM B I
C. Berusia 21 tahun untuk SIM B II
D. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum
E. Berusia 22 tahun tahun untuk SIM B I Umum
F. Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum

Baca Juga: Modal SIM A Ngelamar Jadi Sopir, Honda CR-V Anggota DPRD Raib

(2) persyaratan usia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku bagi warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Saat membuat SIM ada dua ujian yang harus dilalui peserta yakni ujian teori.

Dan selain itu juga ada ujian praktik.

Yang keduanya harus lulus, barulah peserta bisa mendapatkan SIM-nya.

Agar bisa lulus menjadi peserta ujian SIM, bisa mempelajarinya secara online.

Baca Juga: SIM Habis Masa Berlaku, Dua Anggota Polisi Kena Tilang Razia

yaitu dengan mengunjungi situs www.korlantas.polri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.

Dan selain itu, mereka yang ingin membuat SIM diperbolehkan berlatih di Satpas Daan Mogot.

Waktu latihan pada hari Minggu, dengan membawa kendaraan motor sendiri mulai dari jam 08.00-16.00 WIB.

Namun yang perlu diingat saat berusia 17 tahun, tidak semua dari pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara atau berlalu lintas yang baik dan benar.