Otomania.com - Guna mentaati peraturan yang ada, bagi pengendara ataupun pengemudi diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dengan memiliki SIM berarti sudah diakui bahwa sudah memiliki kemampuan berkendara di lalu lintas umum.
Untuk bisa mendapatkan Surat Ijin Mengemudi ini terdapat batasan secara usia.
Usia berapakah sebagai persyaratan untuk bisa mendapatkan SIM?
Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM Meski Sudah Pindah Alamat, Syaratnya Pakai e-KTP
Seperti disampaikan oleh Kompol Fahri, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.
"17 tahun sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012," ujar Kompol Fahri di Jakarta, Kamis (13/6/2019), dikutip dari Gridoto.com.
1. Persyaratan Pembuatan SIM Dalam Segi Umur
(1) Dalam Pasal 25 Persyaratan usia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a paling rendah:
A. Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D
B. Berusia 20 tahun untuk SIM B I
C. Berusia 21 tahun untuk SIM B II
D. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum
E. Berusia 22 tahun tahun untuk SIM B I Umum
F. Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum
Baca Juga: Modal SIM A Ngelamar Jadi Sopir, Honda CR-V Anggota DPRD Raib