Street Manners : Pada Usia Berapakah Pengemudi Bisa Mendapatkan SIM?

Parwata - Minggu, 16 Juni 2019 | 18:15 WIB

Ilustrasi SIM kendaraan. (Parwata - )

(2) persyaratan usia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku bagi warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Saat membuat SIM ada dua ujian yang harus dilalui peserta yakni ujian teori.

Dan selain itu juga ada ujian praktik.

Yang keduanya harus lulus, barulah peserta bisa mendapatkan SIM-nya.

Agar bisa lulus menjadi peserta ujian SIM, bisa mempelajarinya secara online.

Baca Juga: SIM Habis Masa Berlaku, Dua Anggota Polisi Kena Tilang Razia

yaitu dengan mengunjungi situs www.korlantas.polri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.

Dan selain itu, mereka yang ingin membuat SIM diperbolehkan berlatih di Satpas Daan Mogot.

Waktu latihan pada hari Minggu, dengan membawa kendaraan motor sendiri mulai dari jam 08.00-16.00 WIB.

Namun yang perlu diingat saat berusia 17 tahun, tidak semua dari pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara atau berlalu lintas yang baik dan benar.