Street Manners : Bolehkah Menyalip Dari Sebelah Kiri? Ini Aturannya

Parwata - Sabtu, 18 Mei 2019 | 09:00 WIB

Ilustrasi mobil menyalip dari sisi sebelah kiri (Parwata - )

Otomania.com - Untuk segera sampai ketempat yang dituju, tentunya dalam berkendara akan mengemudikan kendaraan dengan cepat.

Anda juga akan menyalip kendaran yang ada di depan posisi depan.

Saat menyalip pun mungkin akan mengambil lajur sebelah kiri untuk bisa segera sampai ke tempat tujuan.

Bukan menyalip dari sebelah kanan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal, Ini Cara Benar Menyalip Kendaraan Besar

Nah, ternyata menyalip dari sebelah kiri ada aturannya.

Aturan tersebut tertulis secara resmi di dalam Undang-Undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Paragraf 3 mengenai Jalur dan Lajur Lalu Lintas, Pasal 109 Ayat 1 menjelaskan bahwa mendahului harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.

Namun selanjutnya pada Pasal 109 Ayat 2 ditambahkan bahwa dalam keadaan tertentu pengemudi diperbolehkan menggunakan lajur sisi kiri dengan tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Baca Juga: Waspada, Hampir 76 Persen Kecelakaan di Jalan Gara-gara Menyalip