Street Manners : Bolehkah Menyalip Dari Sebelah Kiri? Ini Aturannya

Parwata - Sabtu, 18 Mei 2019 | 09:00 WIB

Ilustrasi mobil menyalip dari sisi sebelah kiri (Parwata - )

"Keadaan tertentu" tersebut kemudian dijelaskan bahwa jika lajur kanan dalam keadaan macet, antara lain karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok ke kanan.

Sekarang jelas bahwasanya jika menyalip kendaraan lain dari sebelah kiri adalah melanggar Undang-Undang.