Mobil Mewah Masih Nunggak Pajak, Jangan Marah Kalau Disatroni Petugas

Parwata - Jumat, 8 Februari 2019 | 11:00 WIB

Mobil mewah parkir di tempat area larangan di Kawasan Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2019). (Parwata - )

Otomania.com - Upaya mengejar para penunggak pajak kendaraan mewah masih terus dilakukan oleh Samsat Jakarta Barat.

Tahun ini, terdapat 15 pemilik mobil mewah yang belum melunasi pajak kendaraan.

Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKN Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat pemilik mobil mewah yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada tanggal tersebut.

"Sisanya masih ada 15 wajib pajak kendaraan mewah yang menunggak pajak, ini yang terus kami akan kejar," kata Elling, Kamis (7/2/2019),dikutip dari Wartakotalive.com

Baca Juga : Sebelum Malampiaskan Amarah Pada Scoopy-nya, Pemotor Bilang Begini

Ada pun sejumlah mobil mewah yang menjadi incaran lantaran menunggak pajak ialah merek-merek ternama semisal Ferrari, BMW, Lamborghini, Rolls Royce, Bentley, Mercedes Benz, dan Porsche.

Menurutnya, sejak tahun 2018 tercatat ada 24 mobil mewah yang belum melakukan pendaftaran ulang atau membayar pajak tahunan di Samsat Jakarta Barat.

Total tunggangkan pajak mobil mewah per 29 Januari 2018 mencapai Rp 2.422.251.250 dan denda Rp 384.925.300.

Namun setelah dilakukan sistem door to door atau menemui langsung pemilik mobil mewah, per 6 Februari 2019 jumlah tersebut berkurang menjadi hanya 15 mobil mewah.

Baca Juga : Bank Mandiri Gelontorkan Kredit Rp 15,9 Triliun, Untuk Jalan Tol