"Hasil positif dari kunjungan door to door mobil mewah NJKB di atas Rp 1 miliar dari data sampai dengan 31 Desember 2018," ujarnya.
Sedangkan per 6 Februari 2019, tercatat yang sudah melakukan pembayar ada tiga kendaraan dengan jumlah sebesar Rp 419.156.900, dan yang belum membayar sebanyak 15 kendaraan.
Untuk itu, ia menekankan bahwa pentingnya dilakukan door to door ke tempat para WP, meskipun banyak temuan di lapangan alamat WP tidak sesuai atau palsu dan tidak sesuai nama WP.
"Modus semacam ini sering kali dilakukan pemilik mobil mewah untuk mendapatkan registrasi palsu. Dengan cara demikian, pemilik kerap kali tak membayar pajak, sehingga petugas kemudian mengejar alamat yang teregristrasi di STNK kendaraan, tapi kami terus akan kejar," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemilik 15 Mobil Mewah di Jakarta Barat Belum Bayar Pajak,