Otomania.com - Tidak diduga seorang pelajar SMU yang duduk di kelas 2 ini diciduk polisi karena kasus begal.
Oknum pelajar kelas 2 SMA di Kabupaten Pesawaran, WR (18) berurusan dengan petugas Polsek Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Bandar Lampung.
Pasalnya, dia terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal motor.
Petugas juga masih mengejar rekan-rekan WR berinisial Lu (20), Su (25) dan Fa (18), yang tidak lain adalah warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga : Salah Banget, Pelaku Pembegalan Masuk Kepungan Massa! Motornya Hangus Dibakar
Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani mengungkapkan, tersangka WR bersama tiga temannya melakukan pembegalan terhadap RH (17) warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Sarwani mengatakan bahwa tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di Pekon Wates Timur Kecamatan Gading Rejo (27/1/2019).
"Saat ditangkap, pelaku hendak mengulangi perbuatannya," ujar Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto (30/1/2019).
Pengungkapan perkara begal itu, menurut Sarwani, berdasar hasil penyelidikkan laporan korban, 3 November 2018 kemarin tersangka melancarkan aksinya bersama tiga orang temannya.
Baca Juga : Komplotan Begal Sadis Tewaskan Dua Orang, Korban Lengah Jadi Incaran
Korban yang saat itu sedang berada di Pekon Wates Timur Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dihampiri tersangka.
Tersangka mengajak ngobrol korban dan setelah itu meminta korban mengantarkannya untuk mengambil motor.
Sampai di tempat yang dituju, pelaku malah mengancam korban dengan sebilah senjata tajam jenis pisau, kemudian membawa kabur motor korban.
Sarwani menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan ternyata tersangka tidak satu kali itu saja melakukan kejahatan di ruas Jalan Pekon Gadingrejo Timur itu.
Baca Juga : Sebelum Melakukan Aksi, Komplotan Begal Tenggak Miras Biar Nyali
"Tersangka mengaku tiga kali melakukan kejahatan tersebut, termasuk yang telah terungkap, yakni pada Januari 2019."
"Terhadap dua perkara lainnya itu masih dilakukan pengembangan," katanya.
Tersangka WR mengaku tiga kali melakukan pembegalan dan tidak mengetahui saat ini keberadaan motor hasil kejahatannya itu telah dijual oleh pelaku LU dan atas penjualan mendapatkan bagain Rp 500 ribu.
"Motornya dijual teman, saya mendapatkan Rp 500 ribu, uangnya habis dipakai kebutuhan sehari-hari," ucap WR.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WR terancam pasal 365 KUPidana, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel serupa telah tayang di TRIBUNLAMPUNG.CO.ID dengan judul BREAKING NEWS - Oknum Pelajar Pesawaran 3 Kali Terlibat Pembegalan Motor