Korban yang saat itu sedang berada di Pekon Wates Timur Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dihampiri tersangka.
Tersangka mengajak ngobrol korban dan setelah itu meminta korban mengantarkannya untuk mengambil motor.
Sampai di tempat yang dituju, pelaku malah mengancam korban dengan sebilah senjata tajam jenis pisau, kemudian membawa kabur motor korban.
Sarwani menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan ternyata tersangka tidak satu kali itu saja melakukan kejahatan di ruas Jalan Pekon Gadingrejo Timur itu.
Baca Juga : Sebelum Melakukan Aksi, Komplotan Begal Tenggak Miras Biar Nyali
"Tersangka mengaku tiga kali melakukan kejahatan tersebut, termasuk yang telah terungkap, yakni pada Januari 2019."
"Terhadap dua perkara lainnya itu masih dilakukan pengembangan," katanya.
Tersangka WR mengaku tiga kali melakukan pembegalan dan tidak mengetahui saat ini keberadaan motor hasil kejahatannya itu telah dijual oleh pelaku LU dan atas penjualan mendapatkan bagain Rp 500 ribu.
"Motornya dijual teman, saya mendapatkan Rp 500 ribu, uangnya habis dipakai kebutuhan sehari-hari," ucap WR.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WR terancam pasal 365 KUPidana, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel serupa telah tayang di TRIBUNLAMPUNG.CO.ID dengan judul BREAKING NEWS - Oknum Pelajar Pesawaran 3 Kali Terlibat Pembegalan Motor