Otomania.com - Sempat viral beberapa waktu lalu soal pria yang tinggal di gang kaget bukan kepalang, ditagih pajak mobil mewah yang mencapai ratusan juta rupiah.
Dibuat kaget dan kebingungan, keluarga Abdul Manaf (64), warga Jalan Mangga Besar IV, Tamansari, Jakarta Barat, mengaku terkejut saat didatangi beberapa petugas dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta yang datang pada Senin (28/1/2019).
Anak Abdul, Zulkifli, tercatat memiliki Bentley Continental GT dan didapati dalam status menunggak pajak.
Mobil Zulkifli tercatat menunggak pajak sebesar Rp 100.091.250 dan denda pajak Rp 8.007.300 dengan total tunggakan Rp 108.098.550.
Baca Juga : Bapak Kaget, Ditagih Pajak Bentley Rp 108 Juta, KTP Tukar Sembako
Abdul disarankan langsung melakukan pemblokiran, sementara pihak Samsat Jakarta Barat terus menelusuri keberadaan pemilik asli kendaraan mewah yang menunggak pajak tersebut.
Besaran pajak tiap kendaraan memang berbeda karena ditentukan jenis kendaraan, kubikasi, harga kendaraan tersebut, dan masih banyak lagi.
Contohnya kamu bisa lihat langsung deh supercar ini yang kebetulan surat-suratnya lengkap, lihat saja nominal pajak yang harus dibayar per tahun (PKB) yang setara bayar pajak motor ratusan tahun.
Malah kalau menghitung angka Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) totalnya bisa buat beli rumah.
Penasaran, mobil apa sih ini? Nih penampakannya, McLaren 570S!
Baca Juga : Pajak Mobil Listrik Bakal Lebih Rendah Dibanding Mobil Konvensional
Memang sih mobil ini tergolong supercar yang mewah banget Sob!
Dengan mesin twin turbo V8 berkubikasi 3799 cc, mobil ini memiliki tenaga 562 dk.
Performanya dijamin bikin ngiler, mampu melesat dari 0 hingga 200 km/jam dalam waktu 9,5 detik saja!
Harganya di Indonesia? Siapkan dana lebih dari Rp 7 miliar buat menebus mobil ini.
Setelah melihat besaran pajaknya, masih yakin nih buat miara supercar?
Baca Juga : Gak Ribet, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Di Minimarket, Nih Dia Caranya
Begini saja deh, sekarang coba perhatikan nominal PKB di STNK kendaraan Anda.
Contoh saja, kami sengaja bandingkan dengan pajak motor per tahun karena kebetulan saja penulis pakai Kawasaki ZX130 keluaran tahun 2005.
Kalau mau membandingkan PKBnya, buat bayar pajak mobil tersebut satu tahun saja setara dengan membayar pajak motor Kawasaki ZX130 keluaran tahun 2005 ini selama 626 tahun!
Tinggal hitung saja, Rp 77.080.000 : Rp 123.000 = 626,67.
Sekarang lanjut deh PKB McLaren 570S ini dibagi dengan PKB kendaraan kamu.
Setara berapa ratus tahun Sob? Hehehehe...