Pantas Banyak yang Hindari Pajak, Intip Nih Jumlah Pajak Mobil Mewah

Indra Aditya - Kamis, 31 Januari 2019 | 14:30 WIB

Mau punya mobil mewah? Kuat enggak bayar pajaknya? (Indra Aditya - )

Otomania.com - Sempat viral beberapa waktu lalu soal pria yang tinggal di gang kaget bukan kepalang, ditagih pajak mobil mewah yang mencapai ratusan juta rupiah.

Dibuat kaget dan kebingungan, keluarga Abdul Manaf (64), warga Jalan Mangga Besar IV, Tamansari, Jakarta Barat, mengaku terkejut saat didatangi beberapa petugas dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta yang datang pada Senin (28/1/2019).

Anak Abdul, Zulkifli, tercatat memiliki Bentley Continental GT dan didapati dalam status menunggak pajak.

Mobil Zulkifli tercatat menunggak pajak sebesar Rp 100.091.250 dan denda pajak Rp 8.007.300 dengan total tunggakan Rp 108.098.550.

Baca Juga : Bapak Kaget, Ditagih Pajak Bentley Rp 108 Juta, KTP Tukar Sembako

Abdul disarankan langsung melakukan pemblokiran, sementara pihak Samsat Jakarta Barat terus menelusuri keberadaan pemilik asli kendaraan mewah yang menunggak pajak tersebut.

Besaran pajak tiap kendaraan memang berbeda karena ditentukan jenis kendaraan, kubikasi, harga kendaraan tersebut, dan masih banyak lagi.

Contohnya kamu bisa lihat langsung deh supercar ini yang kebetulan surat-suratnya lengkap, lihat saja nominal pajak yang harus dibayar per tahun (PKB) yang setara bayar pajak motor ratusan tahun.

Malah kalau menghitung angka Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) totalnya bisa buat beli rumah.

Penasaran, mobil apa sih ini? Nih penampakannya, McLaren 570S!