Otomania.com - Sempat tersiar kabar bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan dapat tidak berlaku, jika kendaraan tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dalam waktu dua tahun.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, hal tersebut memang benar adanya.
"Sekarang sedang dalam tahap sosialisasi. Dari situ, akan dilakukan evaluasi sudah sejauh mana pemahamannya," kata Irjen Pol Refdi Andri di Jakarta, (13/12/2018).
Terkait hal ini, Irjen Pol Refdi Andri mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74.
Baca Juga : Musim Hujan Telah Tiba, Waspada Ancaman Aquaplaning Saat Bawa Mobil
"Dalam UU, hal itu diatur. Kendaraan bermotor itu dapat dihapuskan dari registrasi kepolisian apabila, pertama, permintaan pemiliknya," bilang Irjen Pol Refdi Andri.
Yang dimaksudkan Irjen Pol Refdi Andri dengan permintaan pemilik adalah, karena kendaraan telah mengalami kecelakaan parah hingga tak bisa lagi dioperasikan.
Selain itu, bisa karena kendaraan sudah tua dan tidak layak pakai.
Dan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
Baca Juga : Bagian Dari Teana Seken Rutin Diperhatikan, Apalagi Udah Pakai CVT