"Yang kedua, berdasarkan penilaian petugas. Tapi, ini lebih dulu diberikan peringatan-peringatan," imbuh Irjen Pol Refdi Andri.
"Kami kirim surat peringatan ke alamat pemilik. (Jika tidak digubris), akan ada surat peringatan kedua," lanjut dia.
Jika surat peringatan kedua tidak digubris, lanjut Andri, pihak yang berwenang akan melakukan penghapusan sementara.
"Setelah itu, dihapus selamanya," kata Irjen Pol Refdi Andri.
Baca Juga : Waspada Mobil Understeer Saat Hujan, Begini Cara Mengatasinya
Sementara itu pada pasal 74 ayat 3 disebutkan, bahwa kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi, tidak dapat didaftarkan kembali.
"Kalau sudah dihapus, tidak bisa didaftarkan kembali," bilang Irjen Pol Refdi Andri.
Sementara itu, lanjut Andri, ke depannya akan ada surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.
Hal itu dimaksudkan agar pemilik kendaraan tidak lagi lupa melakukan perpanjangan atau registrasi ulang.
Baca Juga : Bikin Kencang Maxi Yamaha, Ini Paket Bore Up Komplet Beragam Ukuran