Gak Bisa Ditawar, STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Langsung Hangus

Parwata - Selasa, 18 Desember 2018 | 09:55 WIB

Lembar Pajak STNK(KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI) (Parwata - )

"Dengan teknologi, kami akan memperingatkan kepada semuanya,” bilang Irjen Pol Refdi Andri.

“Jadi, sebelum masa berlaku STNK habis, kami kirimkan beritanya. Seminggu sebelum berakhir, kami kirim lagi,” lanjut dia.

“Begitu juga nanti dengan SIM. Nantinya, tidak ada lagi pemilik SIM kaget SIM-nya mati, karena sudah kami beri peringatan," pungkasnya.