Miris, Sayonara 8 Juta Sebulan, Segini Fakta Penghasilan Ojek Online

Parwata - Selasa, 18 Desember 2018 | 15:15 WIB

Ilustrasi pengendara Gojek (Parwata - )

Otomania.com - Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Semarang Djoko Setijowarno memberikan beberapa rekomendasi agar driver atau pengemudi ojek online bisa lebih sejahtera.

Dia menilai, sejauh ini perlu ada adanya perlindungan terhadap pengemudi ojek online.

Bahkan masih banyak pengemudi ojek online yang hanya menjadi mitra aplikator dan belum menikmati kerja layak tersebut.

"Kementerian Perhubungan perlu membuat aturan khusus melakukan diskresi hukum dalam kerangka melindungi warganegara dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan menjamin keselamatan selama beroperasi," kata Djoko.

Baca Juga : Bagian Dari Teana Seken Rutin Diperhatikan, Apalagi Udah Pakai CVT

Ia menilai, dalam perkembangannya sejak beroperasi ojek daring beberapa tahun lalu, harus diakui populasinya kian bertambah.

Iming-iming dari aplikator dengan pendapatan yang cukup besar (minimal Rp 8 juta) menyebabkan sebagian besar warga beralih profesi menjadi pengemudi ojek daring.

"Pengemudi yang berasal dari tidak bekerja atau pengangguran tidak lebih dari 5%, cukup kecil," ucapnya.

Ia mengaku, awalnya pendapatan per bulan bisa minimal sesuai janji promosi, yakni Rp 8 juta per bulan.

Baca Juga : Kondisi Curam Banget, Pikap Isuzu Terjun Ke Sungai Sulit Dievakuasi

Bahkan, kala itu rata rata bisa di atas Rp 10 juta per bulan.

"Akibatnya, makin banyak yang beralih profesi, sementara pengguna ojek daring tidak sebanding dengan pertambahan populasi ojek daring," tuturnya.

"Sekarang ini, rata-rata pendapatan per bulan kurang dari Rp 5 juta," sambungnya.

Sementara beban jam kerja meningkat, sudah tidak bisa lagi 8 jam sehari, harus di atas 10 jam, bahkan ada yang beroperasi hingga 12 jam.

Baca Juga : Waspada Mobil Understeer Saat Hujan, Begini Cara Mengatasinya

"Yang jelas keselamatan makin rawan dengan jam kerja di atas 8 jam," tuturnya.

Dia berharap, pemda bisa membuat regulasi yang mengatur penyelenggaraan angkutan motor daring di daerahnya.

Namun dalam perkembangannya tidak banyak daerah membuat regulasi yang bisa menjamin kesejahteraan dan keselamatan pengemudi dan pengguna jasa ojek daring.

"Masih minim, seolah kepekaan daerah kurang peduli," pungkasnyanya.